Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)
nomor 12/2005 tentang wajib gerakan madrasah diniyah, didalamnya mengatur
maghrib mengaji serta ditegaskan dalam Perda nomor 2 tahun 2010 Pasal 76 (ayat
2 poin d), yang isinya menyatakan bahwa pada jam 10.00 wib sampai dengan jam
20.00 wib, dihimbau untuk mematikan tv dan radio serta tuntun anak-anak untuk
mengaji. Dalam kedua perda diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat
se-kabupaten lebak dihimbau untuk melaksanakan maghrib mengaji dan menghentikan
aktivitas-aktivitas lain. Aktivitas maghrib mengaji diwujudkan untuk mengatasi
krisis moral serta banyaknya penyimpangan-penyimpangan aliran sesat dikabupaten
lebak yang dianggap sudah merajalela.
Maghrib mengaji adalah salah satu
media untuk mengatasi masalah social dan degradasi moral di kabupaten lebak,
namun dalam implementasinya khususnya di RT 02 RW 01 desa leuwi jamang yang
letak geografisnya sangat strategis dan dekat dengan tempat pemerintahan kabupaten
lebak, aktivitas ini tidak dilaksanakan sesuai kaidah. Banyak ditemukan remaja,
anak-anak maupun orang tua yang beraktivitas lain pada jam atau waktu yang
ditentukan dalam aktivitas maghrib mengaji.
Dalam konteks ini mengarahkan pada aktivitas maghrib
mengaji khususnya di RT 02 RW 01 desa leuwi jamang yang sudah tidak berjalan
sesuai kaidah. Hal itu bisa dilihat di di RT 02 RW 01 desa leuwi jamang yang
berada di kecamatan rangkasbitung yang menjadi central kabupaten lebak banyak
ditemukan warga yang tidak mengaji. Berdasarkan fakta tersebut penulis
mengangkat judul Peneletian Survey Tentang
Keefektivan Maghrib Mengaji di RT 02 RW 01 Desa Leuwijamang pada Tahun 2015.