Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2005 tentang wajib gerakan madrasah diniyah, didalamnya mengatur maghrib mengaji serta ditegaskan dalam Perda nomor 2 tahun 2010 Pasal 76 (ayat 2 poin d), yang isinya menyatakan bahwa pada jam 10.00 wib sampai dengan jam 20.00 wib, dihimbau untuk mematikan tv dan radio serta tuntun anak-anak untuk mengaji. Dalam kedua perda diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat se-kabupaten lebak dihimbau untuk melaksanakan maghrib mengaji dan menghentikan aktivitas-aktivitas lain. Aktivitas maghrib mengaji diwujudkan untuk mengatasi krisis moral serta banyaknya penyimpangan-penyimpangan aliran sesat dikabupaten lebak yang dianggap sudah merajalela. Maghrib mengaji adalah salah satu media untuk mengatasi masalah social dan degradasi moral di kabupaten lebak, namun dalam implementasinya khususnya di RT 02 RW 01 desa leuwi jamang yang letak geografisnya sangat strategis dan dekat dengan tempat pemerintahan kabupaten lebak, akti...
Blog tanpa klasifikasi khusus, yang membahas seputar kehidupan sosial dan dinamikanya, Gaya hidup dan Trend dalam sudut pandang remaja.